Sri Mulyani Pastikan Pajak Pulsa dan Token Tak Pengaruhi Harga Jual Konsumen
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Istimewa/Internet
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," jelasnya.
Sedangkan untuk token listrik, pungutan PPN tidak dikenakan atas nilai token. Tapi akan dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen.
Baca juga: Shofwan Santai dengan Sikap Nahdliyyin yang curiga terhadap susunan kepanitiaan Muktamar ke-35 NU