Menu

Puskopkar Pemilik Sah Kebun 350 Ha di Sontang, Kapolri Diminta Berantas Mafia Tanah di Riau

Riki Ariyanto 15 Feb 2021, 10:50
Puskopkar Pemilik Sah Kebun 350 Ha di Sontang, Kapolri Diminta Berantas Mafia Tanah di Riau (foto/ist)
Puskopkar Pemilik Sah Kebun 350 Ha di Sontang, Kapolri Diminta Berantas Mafia Tanah di Riau (foto/ist)

RIAU24.COM -  PEKANBARU- Pengurus Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau kembali mengingatkan semua pihak, bahwa lahan dan kebun sawit seluas 350 ha yang terdapat di km 41, Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam, Rohul sudah final dan sah milik Puskopkar Riau.

"Jadi siapa-siapa yang mengklaim ada memiliki lahan di sana, silahkan sampaikan ke pengadilan," ujar Ketua Puskopkar Riau, Albeny Yuliandra, melalui kuasa hukumnya, E. Sangur SH, MH di Pekanbaru, Minggu (14/2).

Penegasan ini menjawab soal adanya klaim oknum masyarakat yang mengaku memiliki 8 ha di kebun tersebut dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). "Tak ada SKGR di atas lahan tersebut, kecuali milik Puskopkar. Itu sah dan legitimate," tegas E. Sangur.

Diakui, soal pengelolaannya memang terjadi pergantian beberapa waktu lalu, dan kelompok masyarakat yang mengelola saat ini, adalah resmi orang-orang yang memang ditunjuk oleh Puskopkar Riau.

"Itu artinya, jika ada orang-orang di luar yang kita tunjuk itu mengaku sebagai pengelola, itu adalah kelompok bayaran yang ingin mengacau saja, termasuk kelompok dua kali penyerangan yang terjadi beberapa waktu lalu," bebernya.

Lebih lanjut dibeberkan E. Sangur, kepengurusan Puskopkar memang sempat vakum beberapa waktu lalu, menyusul adanya polemik kepengurusan di internal Puskopkar. Sehingga polemik tersebut cukup lama berproses di pengadilan.

Halaman: 12Lihat Semua