Menu

Ironis, Warga Perumahan Ini Digugat Pengembang Karena Bangun Mushola, Padahal Sudah Urus Izin

Satria Utama 26 Feb 2021, 16:53
Pembangunan mushola di Jalan Grand Wisata, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat/foto: ist/republika
Pembangunan mushola di Jalan Grand Wisata, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat/foto: ist/republika

RIAU24.COM -  BEKASI - Gara-gara mendirikan mushola di kawasan perumahan, warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digugat pengembang perumahan.

Menurut warga setempat, Rahman Kholid selaku tergugat melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/2), warga digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Gugatan itu bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr yang berisi warga digugat dalam perkara wanprestasi.

Rahman menjelaskan, gugatan itu terkait pembangunan Mushola Al Muhajirin yang dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga. Mushola itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada tahun 2015 seharga Rp 1,6 miliar. Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.

"Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga mencapai tiga kilometer, sehingga kami berinisiatif membangun mushola dengan dana patungan," kata Rahman seperti dilansir Republika.

Namun kemudian, pembangunan mushola itu justru dipermasalahkan oleh pihak pengembang, karena dinilai menyalahi aturan dengan alasan bahwa sesuai perizinan, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.

"Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik, agar digunakan secara tanggung jawab. Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi," ujar Rahman.

Halaman: 12Lihat Semua