Menu

Sengaja Membuat Anaknya Kelaparan Hingga Tewas, Pasutri Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Devi 1 Mar 2021, 13:15
Foto : Nasional Tempo
Foto : Nasional Tempo

RIAU24.COM -  Sepasang suami istri dari Malaysia dijatuhi hukuman gantung (28 Februari) setelah dinyatakan bersalah membunuh putri mereka yang berusia 22 tahun, lima tahun lalu. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai pada pukul 22.45 tanggal 26 April 2016.

Dilansir dari WorldofBuzz, Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada Anuar Yusof, 55 dan istrinya, Murni Ahmad, 40, yang merupakan ibu tiri korban, Siti Hajar, 22

Berdasarkan kondisi fisik korban, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa gadis tersebut dibiarkan kelaparan, kesehatannya terabaikan dan dianiaya hingga beratnya saat meninggal hanya sekitar 18kg. Dia menambahkan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan disebutkan oleh ahli bedah dalam kesaksian mereka yang tidak disangkal oleh kedua terdakwa.

“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, besar kemungkinan korban telah menderita selama berbulan-bulan. Kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai dia meninggal," katanya.

Dua anak lain dari pasangan tersebut, Siti Sarah Anuar, 26, dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun saat kejadian) juga menghadapi tuntutan yang sama tetapi dibebaskan oleh pengadilan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah.

Hakim Zainal Azman mengatakan Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah pengawasan pasangan tersebut, tetapi tidak dapat berbuat banyak karena mereka terikat pada tindakan orang tua mereka. Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar. Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail.

Halaman: 12Lihat Semua