Menu

KPK: 239 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi LHKPN

Bisma Rizal 8 Mar 2021, 11:10
KPK: 239 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi LHKPN (foto/int)
KPK: 239 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi LHKPN (foto/int)

"Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," ujar Ipi.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Apabila hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

Sebab, LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ucap Ipi.

Halaman: 23Lihat Semua