Menu

KPK: 239 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi LHKPN

Bisma Rizal 8 Mar 2021, 11:10
KPK: 239 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi LHKPN (foto/int)
KPK: 239 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi LHKPN (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Sebanyak 239 penyelenggara negara belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal inilah yang akhirnya membuat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE).

"Melalui surat tersebut KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan resminya, Senin (8/3/2021).

Ipi menambahkan, angka 239 tersebut terdiri dari 146 penyelenggara negara atau 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau 34 persen dari instansi pusat.

 "Sisanya, 11 penyelenggara negara atau 5 persen dari BUMN," ucap Ipi.

Berdasarkan kelompok jabatan, Ipi menuturkan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 penyelenggara negara.

Di urutan kedua, kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor. Berikutnya, 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah.

Kemudian, Bupati berjumlah 18 orang.Menurut Ipi, jenis harta yang paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Penyelenggara negara, umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 penyelenggara negara dari 239 penyelenggara negara atau 84 persen.

Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara atau 45 persen. Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya.

Yang termasuk kategori ini, misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi.

 "KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 penyelenggara negara atau sekitar 14 persen," kata Ipi.

 Oleh karena itu, KPK juga mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Adapun aturan tersebut tertuang pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," ujar Ipi.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Apabila hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

Sebab, LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ucap Ipi.