Nenek 29 Cucu Ini Ditangkap Karena Kedapatan Memiliki Narkoba
Ilustrasi ( Foto : Okezone )
Namun, ketika tes skrining urin dilakukan, kelima tersangka dinyatakan negatif mengkonsumsi obat-obatan.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 12 (2) Undang-Undang Obat Berbahaya (ADB) 1952 untuk kepemilikan obat-obatan," tambah inspektur itu.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Sementara itu, Zulkiflee mengatakan, dua tersangka lainnya ditemukan dalam penggerebekan rumah yang dilakukan di Melaka Pindah pada pukul 12.20 pada Minggu (7/3) pagi, di mana pasangan tersebut ditangkap dengan bungkus terkompresi berisi ganja seberat 9,73 gram dan sembilan kantong plastik tembus pandang lainnya yang diduga merupakan barang bawaan. syabu yang beratnya 54,76 gram.
Pasangan itu, yang dilaporkan positif mengkonsumsi syabu, diselidiki berdasarkan Bagian 15 (1) (a) ADB 1952 karena positif narkoba dan Bagian 39B ADB 1952 karena kepemilikan obat-obatan.