Menu

Soal Presiden Tiga Periode, Jimly Asshiddiqie Menanggapi: Ini Ide Buruk dan Jebakan

M. Iqbal 16 Mar 2021, 06:27
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie

RIAU24.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengomentari soal adanya isu penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam isu tersebut.

"Jangan ada yang terpancing dengan wacana masa jabatan presiden 3 periode. Ini ide buruk dari semua seginya dan cuma digulirkan sebagai jebakan saja," kata dia dilansir dari Rmol.id, Senin, 15 Maret 2021.

Untuk diketahui, aturan masa jabatan presiden sudah jelas tertuang dalam Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 sebagai buah amandemen UUD 1945 pertama.

Pasal itu menyebutkan jika presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Bangsa kita pun juga tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali. Maka kalau ada ide perubahan terbatas UUD, jangan kaitkan dengan isu 3 periode ini," tandasnya.

Halaman: Lihat Semua