Menu

Surat Edaran Mentan, Berikut ini Cuti yang Bisa Diambil PNS dan PPPK Ketika Lebaran 2021

M. Iqbal 8 Apr 2021, 12:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net
2. Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit.

Disebutkan Tjahjo, dia memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Dia juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Kemudian PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.

Halaman: 12Lihat Semua