Menu

Ini Sanksi Adat Bagi Perusak dan Penumbang Pohon Sialang di Pelalawan

Ardi 14 Apr 2021, 10:35
Ini Sanksi Adat Bagi Perusak dan Penumbang Pohon Sialang di Pelalawan (foto/Ardi)
Ini Sanksi Adat Bagi Perusak dan Penumbang Pohon Sialang di Pelalawan (foto/Ardi)

Bagi pelaku pengrusakan pohon Sialang, jika tidak mampu mengembalikan kekondisi semula, diganti denda adatnya. Pertama, wajib mengganti kerugian meterial, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 100.000.000,- per pohon. Ketiga, wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih 1 ekor kambing ditambah 10 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat.

Halaman: 12Lihat Semua