Menu

Bupati Inhil Terbitkan Izin Salat Ied di Masjid dan Lapangan

Ramadana 12 May 2021, 13:31
Bupati Inhil Terbitkan Izin Salat Ied di Masjid dan Lapangan (foto/rgo)
Bupati Inhil Terbitkan Izin Salat Ied di Masjid dan Lapangan (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Masjid dan Lapangan.


Izin pelaksanaan salat Ied di Masjid dan lapangan ini, didasarkan pada Surat Edaran Bupati tentang Panduan Takbir dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhil.


Keputusan diambil mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang kian pulih dari penyebaran Covid-19 dilihat dari kasus aktif Covid-19 yang terus turun menjelang lebaran sehingga saat ini Kabupaten Inhil berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.


Halaman: 12Lihat Semua