Staf Panti Asuhan Ini Ditangkap Karena Menyodomi Dua Anak Yatim Hingga Puluhan Kali
Foto : Fakta News
zxc2
Ia menambahkan, kedua korban telah dibawa ke Rumah Sakit Raja Permaisuri Bainun (HRPB) untuk dilakukan pemeriksaan. The Star melaporkan bahwa tidak ada laserasi, abrasi, bekas luka, hematoma, atau bukti trauma tumpul yang terdeteksi.
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya
Sedangkan tersangka memberikan keterangan pada Jumat (28 Mei) dan akan dijebloskan ke dalam penjara hingga 5 Juni. Kasus ini juga sedang diselidiki sesuai dengan Pasal 14 (a) dan (d) Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak 2017.