Menu

Gaji ke-13 PNS Pusat di Riau Dibayarkan, Nilainya Capai Rp 109,97 M

M. Iqbal 10 Jun 2021, 11:03
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

"Dasar pemberian Gaji Ketiga belas tahun 2021 adalah sebesar Gaji/Penghasilan yang diterima pada bulan Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pencairan Gaji Ketiga belas tahun 2021 telah mulai diajukan oleh satuan kerja ke KPPN mulai tanggal 2 Juni 2021. Seluruh alokasi dana untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga belas telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja," jelas Ismed.

Sebagai salah satu langkah strategis, kata Ismed, untuk percepatan pembayaran Gaji Ketiga belas bagi para pegawai satuan kerja instansi vertikal pusat, KPPN sebagai kantor bayar tetap membuka layanan penerimaan dan pemrosesan SPM (Surat Perintah Membayar) pada hari libur yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2021, dengan mengoptimalkan SDM dan prioritas layanan.

Per tanggal 7 Juni 2021, telah dibayarkan Gaji Ketiga belas untuk ASN Pusat, TNI POLRI dan PPPK pada satuan kerja instansi vertikal Pusat dengan rincian sebagai berikut:
1. Telah direalisasikan pembayaran Gaji Ketiga belas tahun 2021 pada DIPA APBN di Provinsi Riau melalui KPPN Pekanbaru, KPPN Dumai, dan KPPN Rengat sebesar Rp 109.971.764.700,00 kepada 24.743 penerima pada hari Senin, tanggal 7 Juni 2021.

2. Jumlah Satuan Kerja penerima Gaji Ketiga belas sebanyak 376 Satuan Kerja dan telah direalisasikan berdasarkan pengajuan dari satker sebanyak 321 satuan kerja (85,37%).

3. Jumlah SP2D Gaji Ketiga belas yang telah diterbitkan KPPN di Provinsi Riau sebanyak 513 buah.

Halaman: 12Lihat Semua