Menu

JPU Tuntut Mati Tiga Terdakwa Warga Jangkang Kasus Puluhan Kilogram Narkotika

Dahari 16 Jun 2021, 17:52
Sidang tuntutan mati tiga terdakwa kasus narkoba
Sidang tuntutan mati tiga terdakwa kasus narkoba

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 45 kg sabu dan 23 ribu butir ektasi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa ini melalui Virtual, Rabu 16 Juni 2021. Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah, Abdullah Alias Dul Bin Atan Yunus (40) warga Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Andika alias Andik Bin Junaidi (34) warga Desa Jangkang, Jalan Ghozali RT003 RW004 dan Nasrudin Alias Nantan Bin Usman (37) warga Desa Jangkang, Jalan Penampar Deluk.

Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu seberat 45 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg ektasi.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU, Emmanuel Tarigan, S.H didampingi Irvan R Prayogo, S.H pada sidang secara virtual Rabu (16/6/21) di Aula Kantor Kejari Pertanian. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, Ulwan Maluf, SH.

Dari pantauan media ini, saat sidang dari Lapas IIA Bengkalis, ketiga terdakwa mengenalan rompi Orange tahanan Pidum Kejari Bengkalis.

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H usai turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa tersebut menyebutkan, bahwa tuntutan itu sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama Narkoba yang sengaja diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua