Menu

JPU Tuntut Mati Tiga Terdakwa Warga Jangkang Kasus Puluhan Kilogram Narkotika

Dahari 16 Jun 2021, 17:52
Sidang tuntutan mati tiga terdakwa kasus narkoba
Sidang tuntutan mati tiga terdakwa kasus narkoba

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 45 kg sabu dan 23 ribu butir ektasi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa ini melalui Virtual, Rabu 16 Juni 2021. Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah, Abdullah Alias Dul Bin Atan Yunus (40) warga Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Andika alias Andik Bin Junaidi (34) warga Desa Jangkang, Jalan Ghozali RT003 RW004 dan Nasrudin Alias Nantan Bin Usman (37) warga Desa Jangkang, Jalan Penampar Deluk.

Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu seberat 45 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg ektasi.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU, Emmanuel Tarigan, S.H didampingi Irvan R Prayogo, S.H pada sidang secara virtual Rabu (16/6/21) di Aula Kantor Kejari Pertanian. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, Ulwan Maluf, SH.

Dari pantauan media ini, saat sidang dari Lapas IIA Bengkalis, ketiga terdakwa mengenalan rompi Orange tahanan Pidum Kejari Bengkalis.

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H usai turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa tersebut menyebutkan, bahwa tuntutan itu sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama Narkoba yang sengaja diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

"Jumlah narkotika yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar dan barang itu diambil dari negeri jiran. Dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun berfikir dua kali untuk berbuat kalau tidak maka cari mati. Karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Nanik Khusartanti.

Atas pembacaan tuntutan mati itu, para terdakwa dihadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, JPU tetap dengan tuntutannya, yakni pidana mati.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Minggu (6/12/20) silam.

Polisi menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram tersebut dispeedboa saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berasal dari wilayah Malaysia.

Saat itu, polisi juga membekuk 3 orang pelaku diantaranya Abdullah, Andika dan Nasrudin serta barang bukti  berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 45 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit telepon seluler.