Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kesalahannya
Habib Bahar bin Smith. Sumber gambar: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
RIAU24.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis kepada Habib Bahar bin Smith selama 3 bulan kurungan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Habib divonis lantaran terbukti melakukan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online dikutip dari kumparan.com, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
Putusan ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Untuk hal yang memberatkan, Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama.
"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.