Menu

Kasihan, Gadis 13 Tahun Pengidap Down Syndrome Ditemukan Mengalami Luka Bakar di Sebuah Panti Jompo

Devi 7 Jul 2021, 11:05
Foto : worldofbuzz
Foto : worldofbuzz

Makalah investigasi dibuka berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001 karena menyalahgunakan, mengabaikan, membuang atau mengekspos anak dengan cara yang mungkin menyebabkan cedera fisiknya. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat menghadapi denda tidak lebih dari RM50.000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua puluh tahun atau keduanya.

"Semua saksi dinyatakan positif Covid-19 dan polisi akan melanjutkan penyelidikan setelah menjalani karantina yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM)," kata Saiful Annuar.

Ia menambahkan, polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar masing-masing dan melaporkan setiap informasi tentang penyalahgunaan, kejahatan dan lain-lain di 03-2115 9999 atau di kantor polisi terdekat.

Halaman: 12Lihat Semua