Menu

Rangkap Jabatan Rektor UI Masih Berpolemik, Refly Harun Sarankan DPR Buat Hak Angket: Jelas-jelas Melanggar Hukum!

M. Iqbal 22 Jul 2021, 10:34
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan jika saat ini perlu adanya upaya tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal polemik rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro.

Dilansir dari Rmol.id, DPR dianggap perlu melakukan penyelidikan dalam hal pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Karena saat pengangkatan Ari, aturan yang berlaku masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI di mana rektor UI dilarang merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

"DPR harus melakukan angket kepada Menteri BUMN karena membiarkan jabatan rangkap yang jelas-jelas melanggar hukum," ujar Refly di akun channel YouTube-nya, Kamis, 22 Juli 2021.

Refly berpendapat, pelanggaran PP dalam pengangkatan Ari Kuncoro itu sudah cukup menjadi alasan kuat bagi DPR RI untuk melakukan hak angket terhadap kebijakan pemeirntah yang mempunyai dampak dan diperkirakan melanggar hukum.

"Itu kalau kita ingin (disebut) negara hukum. Alasannya sudah kuat. Tapi kok (DPR) diam saja," kata dia lagi.

Pertanggungjawaban atas rangkap jabatan Ari Kuncoro kepada Menteri BUMN patut dipertanyakan. Sebab selain mengangkat Ari sebagai komisaris, Erick Thohir juga merupakan anggota Majelis Wali Amanat UI.

Halaman: 12Lihat Semua