Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE
Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE (foto/zar)
Serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat," Tegasnya.
Untuk pasar tradisional, Sebutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan dibuka dengan ketentuan prokes ketat," Tambahnya.
1. Warung makan dan sejenisnya diizinkan di buka dengan prokes ketat.
zxc2
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
Sedangkan untuk makan di tempat umum, ada tiga aturan yang harus dipedomani masyarakat, yaitu : 1. Warung makan dan sejenisnya diizinkan di buka dengan prokes ketat.