Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan
Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan (foto/zar)
RIAU24.COM - KUANSING- Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, telah memasuki Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III dalam penyebaran Covid-19. Sehingga Polres bersama Forkopimda Kuansing, melakukan pengetatan pendisiplinan/ mematuhi Protokol Kesehatan dan pemberlakuan jam malam.
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
Kegiatan ini dihadiri Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kuansing DR. Agus Mandar, Wakapolres Kompol Antoni L Gaol SH.MH, Kakan Satpol PP Erdiansyah S. Sos, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susiyanto Basuki S.Pd, Kabid Opsdal Satpol PP Shanti Evi Dimeti, SH, Tokoh Masyarakat Kuansing Datuk Mudo Bisai Suryawan. S. Sos, para Kasubbag, Perwira Polres, Personel Gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah 30 orang,TNI 6 orang, Personel Sat Pol PP 17 orang, Ormas Pemuda Panca Sila 6 orang. zxc1