Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan
Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan (foto/zar)
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilisasi dan interaksi
6. Melarang kegiatan makan bersama.
4. Menjauhi kerumunan
6. Melarang kegiatan makan bersama.
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
Selain itu, Katanya, Menyampaikan dan mengingatkan kepada pemilik warung/kedai (pelaku usaha kuliner), yang ada disekitar kota Taluk Kuantan agar tidak melayani Pengunjung/Pembeli (pelanggan) untuk makan/ minum di kedainya dari Pukul 21.00 s/d 00.00 wib. Dan bila ada orang yang belanja agar belanjaannya dibungkus, dan dibawa pulang kerumah.