Kemenparekraf Bagi Sertifikat CHSE Gratis untuk Usaha di Bidang Pariwisata, Ini Persyaratannya
Foto : Internet
3. Usaha pariwisata dan destini pariwisata yang telah mendapatkan sertifikasi CHSE dan label I Do Care dapat menggunakan logo I Do Care pada produk jasa yang dimiliki untuk keperluan promosi pariwisata
Baca juga: Berkomitmen Terus Melaju 'MengEMASkan Indonesia', PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026
4. Sertifikat berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang
Baca juga: Guncang Pangkalan Kuras, Gelaran Honda HEAT Show-Off Sukses Memikat Antusiasme Ratusan Pengunjung
Perlu diketahui bahwa sertifikasi ini diberikan untuk usaha di bidang pariwisata yang ruang lingkupnya seperti hotel, rumah makan, pondok wisata, desa wisata, snorkeling dan golf. zxc2