Menu

Bandara Ngurah Rai Bali memberlakukan Batas Harga Tes PCR Rp495.000

M. Iqbal 22 Aug 2021, 21:35
Foto : Tempo
Foto : Tempo

RIAU24.COM -  Operator bandara milik negara PT Angkasa Pura I mengungkapkan bahwa otoritas Bandara Internasional Ngurah Rai di pulau resor Bali telah memberlakukan batas harga standar baru untuk tes PCR yang diminta secara individual sebesar Rp495.000.

Batas harga pengujian real-time polymerase chain reaction (RT-PCR) ini berlaku efektif sejak 19 Agustus 2021, kata General Manager PT AP I Bandara Internasional Ngurah Rai Herry AY Sikado.


Bandara Internasional Ngurah Rai yang terletak di Kabupaten Badung atau sekitar 13 km dari Denpasar, ibu kota Provinsi Bali, merupakan salah satu dari 13 bandara yang dikelola AP I di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

Otoritas bandara memberlakukan pagu harga standar baru ini untuk tes RT-PCR untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan No.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021, katanya, Sabtu.

Plafon harga tersebut diharapkan dapat membantu menekan pengeluaran penumpang pesawat, dan berdampak positif bagi pelayanan angkutan udara, ujarnya.

Tes RT-PCR ini disajikan kepada pemudik di area publik terminal kedatangan domestik hasil kerja sama otoritas bandara dengan RSU Bali Jimbaran, ujarnya.


Stan pengujian COVID-19 bandara juga melayani mereka yang membutuhkan tes antigen cepat dengan membayar Rp200.000. Baik hasil PCR maupun antigen test telah diintegrasikan ke dalam Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes.


Sikado mengimbau para pemudik yang ingin melakukan tes swab dan antigen COVID-19 untuk mempertimbangkan jadwal penerbangannya, tambahnya.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini meminta pagu untuk tes PCR yang diminta secara individual ditetapkan antara Rp450.000 hingga Rp550.000.

Dia juga meminta agar hasil tes swab dikeluarkan dalam waktu 24 jam setelah pengujian.

Batas harga pemerintah untuk tes PCR yang diminta secara individual sebelumnya ditetapkan pada Rp900.000.

Atas permintaan Presiden, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No.HK.02.02/I/2845/2021 tentang pagu harga baru tes RT-PCR pada 16 Agustus 2021.

Surat edaran kementerian itu telah membatasi harga tes RT- PCR yang diminta secara individu sebesar Rp495.000 di Jawa dan Bali dan Rp525.000 di wilayah di luar kedua pulau.

ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa pemerintah telah menetapkan harga untuk tes PCR yang diminta secara individu sebesar Rp900.000, dan tes antigen cepat sebesar Rp250.000 untuk pulau Jawa dan Rp275.000 untuk wilayah di luar Jawa.

Infeksi virus corona awalnya muncul di kota Wuhan di China pada akhir tahun 2019, kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk ke negara-negara di kawasan Asia-Pasifik.

Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama yang dikonfirmasi di negara itu pada 2 Maret 2020.

Sejak itu, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk meratakan kurva virus corona dengan memberlakukan protokol kesehatan serta pembatasan sosial dan perjalanan.