Menu

Hinaan Dari Masyarakat Malah Peringan Hukuman Juliari, Pukat UGM Nilai Keliru Hingga KPK yang Ikut Berperan

M. Iqbal 24 Aug 2021, 09:33
Mantan Mensos Juliari Batubara saat ditangkap KPK dalam kasus korupsi bansos Covid-19
Mantan Mensos Juliari Batubara saat ditangkap KPK dalam kasus korupsi bansos Covid-19

RIAU24.COM - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman menanggapi tentang Hakim yang justru meringankan sanksi mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19) dengan alasan mendapatkan hinaan dari masyarakat.

Dilansir dari Detik.com, Zaenur menilai pertimbangan tersebut keliru. "Menurut saya pertimbangan hakim ini keliru, cacian, makian, hinaan masyarakat terhadap terdakwa itu bukan merupakan aspek atau keadaan yang meringankan," kata dia, Senin, 23 Agustus 2021.

Dilanjutkannya, pertimbangan meringankan hukuman seorang terdakwa ada dua prinsip. "(Pertama) adanya upaya terdakwa untuk mengurangi tingkat keseriusan tindak pidana, kedua keadaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan itu mengurangi tingkat keseriusan dari tindak pidana yang dilakukannya," jelasnya.

Zaenur mengatakan cacian hingga hinaan yang diterima Juliari menunjukkan dampak besar dari korupsi yang dilakukan. Menurutnya hal ini menimbulkan adanya kemarahan masyarakat terkait korupsi di masa pandemi.

"Justru adanya cercaan atau hinaan masyarakat menurut saya menunjukkan dampak besar dari perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa, yaitu adanya kemarahan masyarakat terhadap perbuatan terdakwa. Karena masyarakat dalam kondisi susah terdampak pandemi tetapi bantuan sosialnya ternyata dikorupsi oleh terdakwa," tambahnya.

Lebih lanjut Zaenur menyebut kemarahan masyarakat seharusnya menjadi hal yang memberatkan hukuman Juliari. Hal tersebut karena perbuatan Juliari mengundang kemarahan publik dan menggerus kepercayaan publik kepada masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua