Menu

Soal Vonis Juliari, PA 212: Vonis 12 Tahun Belum Cukup Membuat PDIP Jera, Seharusnya Seumur Hidup

M. Iqbal 24 Aug 2021, 10:47
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin

RIAU24.COM - Pihak Persaudaraan Alumni (PA) 212 turut mengomentari soal vonis hakim kepada Mantan politikus PDI Perjuangan dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yakni 12 tahun penjara.

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menilai jika vonis tersebut belum dapat membuat jera.

"Vonis 12 tahun itu belum cukup membuat PDIP jera karena seharusnya dihukum seumur hidup karena membuat malapetaka di atas musibah wabah corona," ujarnya dilansir dari Suara.co, Selasa, 24 Agustus 2021.

"PDIP harus dibubarkan karena sudah banyak membuat bangkrut negeri ini dan terus membuat gaduh Republik ini karena sepak terjangnya sudah membahayakan," kata dia lagi. 

Untuk diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman: 12Lihat Semua