Gubernur DKI Minta Masyarakat Jangan Memalsukan Sertifikat Vaksin
Foto : Tempo
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pemalsu yang menjual sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu secara online yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi.id. Mereka telah diidentifikasi sebagai HH (30) dan FH (23).
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
“Modus operandinya adalah tersangka pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku juga memiliki akses ke P-Care dan bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya ke publik,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Regional Metro Jaya. Polisi di sini.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Imran mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan akun Facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa disuntik tetapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.