Menu

Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur

Riki Ariyanto 6 Sep 2021, 15:52
Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur (foto/int)
Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur (foto/int)

Pada putusan MK 2019 lalu, terdapat beberapa tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada pihak yang menilai eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim bahwa eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

 

"Dengan putusan (terbaru) MK nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 paragraf 3.14.3 dengan jelas dikatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif dan bukan kewajiban," jelas MK.

Halaman: 23Lihat Semua