Menu

Para Pembelot Menuntut Kim Jong-un yang Menjanjikan Akan Memberikan Surga di Korea Utara

Devi 12 Sep 2021, 20:05
Foto : World of Buzz
Foto : World of Buzz

RIAU24.COM -  Para pembelot yang melarikan diri dari Korea Utara mengatakan mereka 'terpikat' ke negara itu dengan janji hidup di "surga di Bumi" - dan mendapati diri mereka terjebak selama 43 tahun.

Seorang hakim Jepang telah menuntut agar Kim Jong-un datang ke pengadilan menyusul klaim pelanggaran hak asasi manusia dalam pengajuan penting.

zxc1

The Korea Utara tiran telah dipanggil menyusul gugatan dari beberapa warga Korea etnis yang tinggal di Jepang. Mereka mencari kompensasi atas pelanggaran yang mereka derita di Korea Utara ketika mereka bergabung dengan program pemukiman kembali.

Mereka mengatakan bahwa mereka disesatkan oleh skema yang beroperasi sampai tahun 1984, dan yang menjanjikan "surga di Bumi" tetapi malah mengklaim bahwa mereka terjebak dan dipaksa menjadi pekerja kasar.

Sangat tidak mungkin bahwa Kim Jong-un akan menghadiri sidangnya pada 14 Oktober, tetapi kasusnya masih merupakan terobosan.

Kasus yang sangat jarang terjadi di mana seorang pemimpin asing belum diberikan kekebalan kedaulatan menurut Kenji Fukunda, pengacara yang mewakili lima penggugat.

Para penggugat masing-masing menuntut 100 juta yen (£ 657.873) sebagai kompensasi dari Korea Utara atas penderitaan yang mereka alami sebagai bagian dari program yang membuat 93.000 etnis Korea meninggalkan Jepang beberapa waktu lalu.

Program repatriasi besar-besaran dimulai pada tahun 1959 ketika Korea Utara berusaha untuk menggantikan pekerja yang tewas dalam perang Korea. Saat itu, pemerintah Jepang menyambut baik, bahkan mengatur transportasi bagi para pekerja, karena etnis Korea dipandang sebagai orang luar.

Eiko Kawasaki, penggugat berusia 79 tahun, meninggalkan Jepang pada tahun 1960 dengan janji perawatan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan gratis. 

Dia terjebak selama 43 tahun, sebagian besar bekerja di tenaga kerja manual, sebelum berhasil membelot pada tahun 2003.

"Jika kami diberitahu tentang kebenaran tentang Korea Utara, tidak satu pun dari kami akan pergi," katanya.

zxc2

Dia dan empat pembelot lainnya mengajukan gugatan di pengadilan distrik Tokyo pada Agustus 2018. Tiga tahun kemudian, Kim Jong-un telah dipanggil untuk menghadapi tuntutan kompensasi mereka.

Pemerintah Jepang telah lolos dari hukuman hukum apa pun dari gugatan ini karena peran mereka dalam program pemukiman kembali, karena mereka dilindungi oleh undang-undang pembatasan.

Kawasaki mengatakan bahwa pemerintah Jepang "juga harus bertanggung jawab" dan dia berharap kasus ini dapat membantu etnis Korea lainnya "yang masih menunggu untuk diselamatkan".

Dia menambahkan: "Butuh waktu lama bagi kami untuk sampai sejauh ini.

"Akhirnya, saatnya untuk keadilan."