Menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 Milyar, Walikota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai, Syahrial (kiri) dan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) tersandung kasus Rp 1,6 Milyar (foto/int)
Hakim juga menyebut seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipakai dalam perkara Robin Pattuju yang masih berjalan.