Menu

Operasi Yustisi, Tiga Orang Pelanggar Prokes di Tembilahan Disanksi Kerja Sosial

Ramadana 22 Sep 2021, 16:59
Saat pemberian sanksi
Saat pemberian sanksi

RIAU24.COM - Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran prokes Covid Kabupaten Indragiri Hilir, menjaring sebanyak 3 pelanggar. 

Sanksi ditempat dilaksanakan pada Rabu 22 September 2021 pagi, bertempat di Posko  terpadu penegakan disiplin masyarakat produktif aman Covid, Pasar Pagi jalan Telaga Biru Tembilahan. 

"Jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 3 orang, semuanya dijatuhi hukuman kerja sosial," kata Kasat Binmas Polres Inhil, AKP Nasri Suardi selaku pimpinan kegiatan melalui Paur Humas Ipda Esra. 

Satpol PP, Dishub, TNI Polri dan BPD diturunkan untuk menjaring pelanggar prokes, dilokasi. 

"Kegiatan ini berdasarkan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020  tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a," terangnya. 

Ia juga mengatakan selain sidang ditempat, tim juga terus mengimbau dan memberikan arahan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes agar dapat terhindar dari Covid. 

Halaman: 12Lihat Semua