Menu

Begini Respon Istana Soal Listyo Sigit Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

M. Iqbal 29 Sep 2021, 11:18
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman

Sebagaimana yang telah disampaikan Menkopolhukam, dia mengatakan presiden memiliki dasar hukum terkait kepegawaian ini.

"Mengutip Menkopolhukam, dasarnya adalah Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga lembaga lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua