Menu

Beraksi di Pasar Curanmor Jadi Bulan-bulanan Warga

Ramadana 30 Sep 2021, 19:52
Pelaku
Pelaku

"Saat itu korban melihat tersangka sudah dipukuli oleh warga.  Korban lalu menelepon suaminya memberitahukan bahwa sepeda motor milik mereka telah dicuri. Saat itu juga anggota Polsek Kemuning tiba di TKP. Tersangka dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan perobatan dan selanjutnya di amankan  oleh personil Polsek Kemuning untuk dilakukan penyidikan," kata Esra. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak 7 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemuning.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana (pencurian) dan terancam pidana paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.*

Halaman: 12Lihat Semua