Menu

Kantongi Sabu dan Ganja, Polisi Ringkus Warga Tembilahan Hulu

Ramadana 11 Oct 2021, 20:44
Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

RIAU24.COM - Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja kering, pada Jumat 8 Oktober 2021, lalu. Seorang tersangka inisial R (39) warga Tembilahan Hulu turut diamankan. 

Saat diamankan, R tak berkutik dan digelandang dari tepi jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu. 

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi sabu yang sering dilakukan R.

Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis, Kasat Narkoba lalu memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan  penyelidikan, pada Jumat 8 Oktober lalu sekitar pukul 17.30 wib, Sat narkoba berhasil menangkap tersangka R, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis, melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, Ahad 10 Oktober 2021.

Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka R di Kelurahan Tembilahan Hulu. 

Halaman: 12Lihat Semua