Menu

Telah Lama Direncanakan, Pria Ini Habisi Nyawa Pasangan Homonya, Netizen: Adu Mekanik

Fitrianto 14 Oct 2021, 19:10
Warta Kota - Tribun
Warta Kota - Tribun

Pengungkapan itu bermula dari temuan barang bukti token listrik di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan penelusuran tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, diketahui token itu dibayar oleh Agung.

“Bergerak dari situ (token) dan keterangan saksi, akhirnya diketahui tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kopi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

zxc3

Postingan yang menjelaskan sebuah kejadianpembunuhan ini dibagikoan melalui akun sosial media Instagram milik @link_berita (13/10/2021)

Halaman: 23Lihat Semua