Sekda SF Hariyanto: Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Pers (Foto: Istimewa)
c. Media massa
a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi
d. Memiliki struktur dewan redaksi
(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi
Baca juga: Ironi Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla
c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utamad. Memiliki struktur dewan redaksi