Menu

Sekda SF Hariyanto: Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers

M. Iqbal 22 Oct 2021, 06:59
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Pers (Foto: Istimewa)
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Pers (Foto: Istimewa)
c. Media massa 

(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi
c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama
d. Memiliki struktur dewan redaksi
Halaman: 234Lihat Semua