Cara KPU Sikapi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut pihaknya berencana kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih, pasca putusan MK RI terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di pemilu.
"Kami dapat menjadikan itu bahan sosialisasi dan pembelajaran untuk masyarakat," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Minggu 31 Mei 2026.
"Edukasi atau sosialisasi pemilih menjadi faktor sangat penting dalam mewujudkan keterwakilan perempuan 30 persen di lembaga legislatif. Hal ini membutuhkan gerakan bersama (common movement)," tambahnya.
Tambahnya, MK adalah the guardian of democracy yang semua putusannya selalu dalam kerangka konstitusi dan termasuk dalam implementasinya.
"Karena dalam pandangan saya, MK sangat berkomitmen dalam mewujudkan UUD 1945 sebagai living constution," sebutnya.
Oleh karena itu, dia memastikan KPU RI akan membuat instrumen untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pemilih, agar prinsip konstitusional dalam pemilu dapat dipastikan terimplementasikan.