Menu

Polisi Amankan Pelaku Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Sabu

Dahari 31 May 2026, 11:59
Polisi Amankan Pelaku Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Sabu
Polisi Amankan Pelaku Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Sabu

RIAU24.COM - BENGKALIS - RS (30) seorang pengedar narkoba kembali diringkus satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 20:25 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai, Rawa Panjang, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah.

"Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram," ujar AKP Tidar Laksono, Minggu 31 Mei 2026.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu alat isap sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua