Menu

Dinyatakan Tidak Bersalah, Mbah Misni Divonis Bebas PN Bengkalis

Dahari 29 Oct 2021, 15:39
Mbah misni dan PH nya
Mbah misni dan PH nya

"Alhamdulillah atas putusan bebas ini kami sangat bersyukur, terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara obyektif," ungkap PH-nya Helmi Syafrizal saat dikonfirmasi, Jumat 29 Oktober 2021.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Vonis bebas sudah dibacakan dan terdakwa Misni tidak terbukti bersalah. JPU pikir-pikir,"ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H.

Sebelumnya, JPU menuntut Mbah Mis agar dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan.

Sebelumnya diinformasikan, Mbah Mis terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum Polres Bengkalis.

Orang tua tersebut diamankan petugas, Sabtu (13/2/21) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua