Sudah Ada BUMN Ekspor, Untuk Apa Lagi Bea Cukai
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan fungsi dan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak digeser setelah pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Artinya, pembentukan BUMN ekspor tidak menghapus kewenangan Bea Cukai dalam mengawasi aktivitas ekspor dan impor barang, dikutip dari rmol.id, Selasa 26 Mei 2026.
"Nanti dia yang melakukan trading. Tapi kan ekspor impor yang memeriksa Bea Cukai," ujarnya.
Tak hanya itu, tugas pemeriksaan dokumen, pengawasan lalu lintas barang, hingga proses kepabeanan masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembentukan BUMN ekspor bukan mengurangi peran Bea Cukai.
"Justru sebaliknya, Presiden Prabowo justru ingin memperkuat Bea Cukai," ujarnya.