Menu

JPU Tuntut Seumur Hidup, Komplotan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan 50 Ribu Butir Ektasi

Dahari 12 Nov 2021, 16:54
Foto Net ilustrasi
Foto Net ilustrasi

"Mereka tidak mengajukan sama sekali nota pembelaan, namun melalui kuasa hukum mereka dari Posbakum PN Bengkalis Windrayanto, menyampaikan permohonan kepada majelis untuk keringanan hukuman," ujarnya.

Kasus lima terdakwa ini diungkap Polda Riau dan Polres Bengkalis medio Maret lalu, Saat itu aparat gabungan berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan narkotika lewat jalur perairan Provinsi Riau. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir disita.

Disinyalir barang haram ini dibawa dari Malaysia. Kurir laut asal Negeri Jiran itu diketahui akan mengantarkan narkotika ke seorang warga Bengkalis bernama Herman (37).

Kurir laut berhasil lolos, Namun tidak dengan Herman, ia berhasil diamankan aparat. Herman sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas, meski sudah diperingatkan agar tidak kabur.

Karena tak mau berhenti, senjata petugas terpaksa menyalak. Timah panas pun bersarang di betis kaki sebelah kiri Herman. Ia pun tak berkutik lagi.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (1/3) lalu di daerah Tenggayun, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Polda Riau, pada Jumat (26/2). Bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Desa Tenggayun dari Malaysia.

Halaman: 123Lihat Semua