Polisi India Mendakwa Eksekutif Amazon Dalam Kasus Dugaan Penyelundupan Ganja
Foto : Internet
RIAU24.COM - Polisi India mengatakan pada hari Sabtu bahwa mereka telah mendakwa eksekutif senior unit lokal Amazon.com di bawah undang-undang narkotika dalam kasus dugaan penyelundupan ganja melalui pengecer online.
Baca juga: Idola K-Pop Carmen Berbagi Sorotan dengan Prabowo dan Lee Jae-myung dalam Momen Korea-Indonesia
Polisi negara bagian mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa direktur eksekutif Amazon India disebut sebagai tersangka di bawah Undang-Undang Narkotika dan Zat Psikotropika karena perbedaan jawaban dalam dokumen yang disediakan oleh perusahaan dalam menanggapi pertanyaan polisi dan fakta yang digali melalui diskusi.