Menu

HPMR Gelar Aksi Damai, Menuntut Soal Kriminalisasi Masyarakat Adat Penambang Pasir

Dahari 22 Nov 2021, 19:00
Aksi Damai HPMR terkait masyarakat adat penambang pasir
Aksi Damai HPMR terkait masyarakat adat penambang pasir

Menanggapai hal tersebut, Asisten III pemerintahan Bengkalis mengatakan sesuai dengan peraturan UU No 5 tentang bahwa Kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam hal memberikan pertambangan galian C yang mempunyai kewenangan itu adalah pihak provinsi.

"Kami juga tidak dapat berbuat apa apa masalah hukum karena yang mempunyai kewenangan itu dari pihak kepolisian. Saya menyarankan kepada mahasiswa agar membuat asosiasi atau koperasi agar bisa melanjutkan masalah perizinan ke provinsi.Tetapi prosesnya agak sulit karena sekarang masalah perizinan sudah di limpahkan ke Kementrian SDM,"ujar Asisten Heri Indra Putra.

Diutarakannya, untuk SK Bupati sudah lama di turunkan bahwa diwilayah Kabupaten Bengkalis tidak ada pertambangan diwilayah laut.

Selanjutnya, penyampaian Kabag hukum pemkab Bengkalis, terkait izin pertambangan galian C kabupaten tidak bisa memberikan ijin dan kewenangan karena izin dari Provinsi dan sekarang sudah dilimpahkan langsung ke Kementrian.

"Kami juga pemerintah Kabupaten akan mencoba berkoordinasi ke Provinsi untuk memberikan solusinya,"ungkap Kabag Hukum.

Pukul 11.44 WIB, masa mininggalkan Kantor Bupati Bengkalis dan bergerak menuju Kantor DPRD Bengkalis Jalan Antara Bengkalis.

Halaman: 123Lihat Semua