Menu

HPMR Gelar Aksi Damai, Menuntut Soal Kriminalisasi Masyarakat Adat Penambang Pasir

Dahari 22 Nov 2021, 19:00
Aksi Damai HPMR terkait masyarakat adat penambang pasir
Aksi Damai HPMR terkait masyarakat adat penambang pasir

RIAU24.COM -BENGKALIS - Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) gelar aksi damai. Aksi damai tersebut menuntut terkait kriminalisasi masyarakat adat penambang pasir, Senin 22 November 2021.

Aksi Damai dari PC HPMR (Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat) tentang Stop kriminal masyarakat adat penambang pasir dengan tujuan di Kantor Bupati Bengkalis, Kantor DPRD Bengkalis dan kantor Mapolres Bengkalis dengan jumlah mahasiswa lebih kurang 50 orang. Dengan jumlah pengawalan aparat 40 orang dari Polres dan 25 orang Satpol PP.

Adapun aliansi yang melaksanakan aksi tersebut ketua umum Muhammad Al Amin dan koordinator umum Ahmad Suhendra, Korlap Prasetyo dan Alif Rivaldi.

"Kita mahasiswa yang mampu memberikan aksi bukan dengan pemerintahan yang datang dengan menundukkan kepala, pulang meninggikan kepala. Orang tua kami hanya mencari nafkah untuk menyambung hidup,"ujar Al Amin saat orasinya.

Dari pantauan media ini, saat dikantor Bupati Bengkalis pukul 09.22 WIB sassa diterima Asisten III pemerintahan Bupati Bengkalis. Didepan Asisten disampaikan PC HPMR berharap kepada pemerintah Daerah bukan hanya berbicara masalah RT/RW tetapi hasil yang diinginkan.

"Kami juga berharap perlindungan hukum terhadap penambangan pasir. Kami juga berharap diperjelaskan di mana batas -batasan yang mana boleh di ambil dan kami juga meminta agar segera di realisasikan karena disitulah mata pencarian masyarakat pulau rupat,"ujar mahsiswa lagi.

Menanggapai hal tersebut, Asisten III pemerintahan Bengkalis mengatakan sesuai dengan peraturan UU No 5 tentang bahwa Kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam hal memberikan pertambangan galian C yang mempunyai kewenangan itu adalah pihak provinsi.

"Kami juga tidak dapat berbuat apa apa masalah hukum karena yang mempunyai kewenangan itu dari pihak kepolisian. Saya menyarankan kepada mahasiswa agar membuat asosiasi atau koperasi agar bisa melanjutkan masalah perizinan ke provinsi.Tetapi prosesnya agak sulit karena sekarang masalah perizinan sudah di limpahkan ke Kementrian SDM,"ujar Asisten Heri Indra Putra.

Diutarakannya, untuk SK Bupati sudah lama di turunkan bahwa diwilayah Kabupaten Bengkalis tidak ada pertambangan diwilayah laut.

Selanjutnya, penyampaian Kabag hukum pemkab Bengkalis, terkait izin pertambangan galian C kabupaten tidak bisa memberikan ijin dan kewenangan karena izin dari Provinsi dan sekarang sudah dilimpahkan langsung ke Kementrian.

"Kami juga pemerintah Kabupaten akan mencoba berkoordinasi ke Provinsi untuk memberikan solusinya,"ungkap Kabag Hukum.

Pukul 11.44 WIB, masa mininggalkan Kantor Bupati Bengkalis dan bergerak menuju Kantor DPRD Bengkalis Jalan Antara Bengkalis.

"Kami datang baik - baik tapi mengapa pintu ini di tutup seolah kami bukan masyarakat Bengkalis, kami juga yang menunjuk bapak bapak sebagai wakil rakyat kami,"ujar perwakilan pengunjuk rasa lagi.

"Disini kami berdiri di gedung DPRD yang kini kami sengsara dibuat pemerintah daerah," ungkapnya dalam orasi.

Saat berorasi di depab kantor DPRD, tak lama kemudian disambut wakil ketua DPRD Syahrial ST MSi beserta anggota lainnya. Wakil ketua DPRD Syahrial menyanpaikan, bahwa kami mulai dari 2014 sudah melakukan upaya agar keluar izin tentang penambangan, tetapi untuk penambangan masyarakat belum bisa kita upayakan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan LAMR yang di rupat agar membentuk kelompok kelompok dankoperasi agar kita berkoordinasi ke kabupaten dan kami akan membentuk tim untuk mempelajari terkait penambangan ini,"ungkap Syahrial ST MSi.

"Untuk masalah hukum kami DPRD tidak bisa mencampuri masalah kewenangan silahkan berkoordinasi dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait. Untuk masalah hukum kami hanya bisa memberikan rekomendasi membantu adek adik mahasiswa, besok kami akan mengadakan rapat pembahasan masalah ini,"ujarnya.

"Kami hadir disini meminta memberikan solusi dan membantu tentang masalah penambangan pasir di rupat masalah perlindungan hukum. Kami ingin agar DPRD memberikan legalitas dan sosialisasi kepada masyarakat masalah pertambangan. Kalau memang harus di tutup, tutup semua jangan ada yang beroperasi penambangan pasir ini,"ujar mahasiswa HPMR.

"Kami juga ingin masyarakat rupat yang di tangkap segera di bebaskan mereka bukan mencuri tetapi hanya mencari sesuap nasi,"sambungnya.