Menu

Selain Sebagai Jaksa Gadungan, HBU Juga Resedivis Baru Bebas Dari Rutan Kelas I Medan

Dahari 1 Dec 2021, 00:12
Tersangka HBU saat diamankan petugas kejaksaan negeri dan Satreskrim Polres Bengkalis
Tersangka HBU saat diamankan petugas kejaksaan negeri dan Satreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku mengaku sebagai anggota Kejaksaan diamankan petugas kejaksaan Negeri Bengkalis dibackup Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa 30 November 2021 kemarin pukul 12.00 wib.

Pelaku berinisial HBU (46) itu merupakan Jaksa gadungan dan diduga resedivis dari medan. HBU ditangkap di Jalan pelajar Dusun II desa pangkalan nyirih, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, Riau setelah pelaku menikah siri dengan warga Rupat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman, SH,.MH kepada sejumlah wartawan membenarkan dengan penangkapan tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan diamankan sehubungannya mengaku sebagai seorang Jaksa bertugas di tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. HBU juga mengaku sebagai penyidik dan pusat pemulihan aset (PPA) dan pelaku juga dapat membantu jika masyarakat khusus warga rupat untuk kepentingan pengurusan perkara,"ungkap Kajari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH, Rabu 1 Desember 2021.

Rahmat Budiman kembali menerangkan bahwa adapun pada bulan April 2021 pelaku melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48) sebelumnya berkenalan melalui aplikasi facebook.

Kemudian, pada perkenalan tersebut pelaku mengenalkan diri kepada warga Rupat itu sebagai seorang Jaksa yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Halaman: 12Lihat Semua