Menu

Karena Hanya Berprilaku Sopan, Rachel Vennya Divonis 4 BUlan Penjara

Fitrianto 16 Dec 2021, 12:39
Liputan6.com
Liputan6.com

RIAU24.COM -  Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

Meski dinyatakan bersalah, dia tidak dipenjara. Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan. Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia. Mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya dianggap memberikan contoh buruk kepada publik. Seharusnya dia memahami posisinya sebagai orang yang dikenal khalayak luas.

"Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," kata hakim.

Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Namun, ia tidak diberi hukuman penjara.

Dia dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (15/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

@mas_art_ :” HRS kurang sopan apa coba ???? “

@ferypratama15 :” Prilakunya apa uangnya ya yg sopan? ???? “

@mochjalaludinramli_mjr :” Di vonis 4 bulan tpi ngak di bui,ksih paham cba Natizen???? “

@oktaviaclarita :” Besok pas ditilang polisi sopan aja guys biar ga bayar wkwk “