Menu

Kurir dan Bandar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 24 Dec 2021, 11:38
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis, kedua pelaku diringkus jelang beberapa jam, Senin 20 Desember 2021 lalu. Dari para tersangka 5,2 gram sabu diamankan petugas.

Kedua tersangka diantaranya HG (31) warga Jalan Desa Harapan, Mandau dan RS (43) warga Jalan Obor III Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Barang Bukti yang diamankan berupa, satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.4 gram, satu unit hp dari tersangka HG. Kemudian dari RS sebanyak 12 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.8 gram, HP dan satu timbangan digital," ungkap PS Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Jumat 24 Desember 2021.

Diutarakan Toni Armando, berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selanjutnya, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat pada hari yang sama sekira pukul 21.00 wib tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba ditepi jalan dijalan desa harapan air jamban Mandau.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap HG. Dan saat dilakukan  penggeledahan terhadap HG ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi sabu dan 1 satu unit hp. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan asal muasal sabu, HG mengaku sabu itu miliknya dan mendapatkanya dari RS di Kecamatan Mandau. 

"Tim lmelakukan pengembangan terhadap RS. Kemudian pukul 22.30 wib tim melakukan penangkapan terhadap RS disebuah rumah dijalan obor III Air jamban. Saat dilakukan penggeledahan  ditemukan 12 bungkus plastik pack berisi sabu, timbangan digital dan BB lainnya,"ujarnya.

"Adapun peran HG adalah kurir dan RS adalah bandar. Mereka juga mengakui bahwa sabu itu ia dapat dari seseorang yang tidak mereka kenal berasal dari Medan. Dilakukan pemeriksaan urine terhadap ke dua tersangka dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine," pungkasnya.