Menu

Perayaan Natal, 82 Orang Napi Lapas IIA Bengkalis Mendapatkan Remisi

Dahari 25 Dec 2021, 17:53
Pemberian remisi kepada 82 orang Napi di Lapas IIA Bengkalis
Pemberian remisi kepada 82 orang Napi di Lapas IIA Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dalam rangka perayaan Natal tahun 2021. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bengkalis dimana bagi yang beragama Nasrani merayakan di dalam Lapas.

Disamping itu, Lapas IIA Bengkalis juga menggelar pemberian remisi kepada 82 orang Napi yanh mendapatkan remisi pada perayaan Natal dipimpin langsung Kalapas Edi Mulyono.

"Ada 82 orang Narapidana menerima remisi Natal pada tahun ini yang sudah memenuhi syarat secara administrasi dan substantiv, besaran remisi yang di berikan 15 hari sampai dengan 2 bulan, pemberian remisi ini untuk mewujudkan sistem Pemasyarakatan,"ungkap Edi Mulyono, Sabtu 25 Desember 2021.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap Warga Binaan karena berhasil menunjukan perubahan perilaku berkelakuan baik dan meningkatkan kualitas diri serta berperan aktif dalam mengikuti program-program pembinaan selama berada didalam Lapas.

Diutarakannya, remisi ini juga sesuai surat Dirjend pemasyarakatan pada 20 Desember 2021 Nomor. PAS-UM.01.01-97 perihal pelaksanaan pemberian remisi khusus hari raya Natal tahun 2021 bagi warga Binaan. 

"Pemberian remisi khusus hari raya natal bagi warga Binaan tahun 2021diusulkan melalui aplikasi remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan," ungkapnya lagi.

Adapun besaran remisi untuk 15 hari berjumlah 15 orang, 1 bulan berjumlah 49 orang, 1 bulan 15 hari berjumlah 16 orang dan 2 bulan berjumlah 2 orang, dengan total 82 orang. Untuk jumlah WBP yang bebas langsung (RK.II) nihil.