Menu

Terancam 8 Tahun Penjara, Istri Dokter Richard Lee Nangis-Nangis Minta Tolong ke Jokowi: Tegakkan Hukum Ini

Rizka 28 Dec 2021, 09:27
dr Rennie Effendi dan dr Richard Lee [Instagram/@rennieeffendi24]
dr Rennie Effendi dan dr Richard Lee [Instagram/@rennieeffendi24]

RIAU24.COM -  Terkait kasus akses ilegal, dokter Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menahan dokter kecantikan itu karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

Sementara sang suami ditahan, istri dr Richard Lee, Renie Effendi menangis-nangis minta keadilan. Ia bahkan sampai meminta tolong ke Presiden Joko Widodo.

"Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya nggak bersalah," kata Renie Effendi di Instagram, Senin (27/12).

“Suami saya enggak bersalah, suami saya disangkakan Pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 tahun penjara,” lanjutnya.

"Saya nggak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu," imbuhnya sambil menangis terisak.

Hingga saat ini, Selasa (28/12) nasib dr Richard Lee belum ditentukan. Sebab semalam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan hanya mengonfirmasi soal status penahanan sang dokter.

Sebelumnya pada 11 Agustus 2021, dr Richard Lee dijemput paksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya. Ketika itu sang dokter dijemput paksa karena masuk ke akun Instagram miliknya yang telah disita polisi. Ponsel Richard Lee disita karena dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik oleh Kartika Putri.

dr Richard Lee pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Ia terancam maksimal hukuman 8 tahun penjara.