Inilah Negara Pertama di Asia yang Melegalkan Ganja Untuk Penggunaan Medis
Foto : Internet
Mereka yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi hukuman penjara hingga 3 tahun atau harus membayar denda 30.000 baht (RM3,816).
Ganja Rami Covid 19 2" src="https://cdn.worldofbuzz.com/wp-content/uploads/2022/01/cannabis-hemp-covid-19-2.jpg?strip=all&lossy=1&quality=92&resize=600%2C450&ssl=1" style="height:450px; width:600px" />
Ini tentu langkah yang bagus karena peneliti tidak perlu menjalani proses yang ketat untuk melakukan eksperimen pada ganja.
Baca juga: Indonesia Jangan Cuma Jadi Pasar Terapi Gen Dunia, Kepala BPOM: Saatnya Jadi Pemain Utama
Hal ini akan memudahkan pengembangan sektor kesehatan dan medis serta sektor teknologi. Ini juga akan menciptakan lebih banyak pekerjaan bagi masyarakat dan petani akan dapat memiliki lebih banyak tanaman untuk ditanam.