Menu

PN Bengkalis Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa 114 Kilogram Ganja Kering

Dahari 31 Jan 2022, 11:51
Ketua PN Bengkalis Soni Nugraha didampingi Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf
Ketua PN Bengkalis Soni Nugraha didampingi Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua terdakwa kurir ganja sebanyak 114 kilogram lebih bernama Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri divonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada 27 Januari 2022 kemarin tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis yang hanya meminta kedua terdakwa divonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu Kg sebagaimana dalam dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 undang- undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Demikian disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika di konfirmasi, Senin 31 Januari 2022. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, tindak pidana penyalahgunaan ganja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jumat (3/9/21) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit.

Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil.

Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.

Disanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas BNN. Saat itu petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram.